Latar Belakang
Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal dengan ”Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain- lain.
Dalam melaksanakan program tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data rumah tangga/keluarga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Tepadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Pendataan ProgramPerlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011.
Untuk meminimalkan terjadinya inclusion error dan exclusion error pada data BDT maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau Satuan lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Dalam melaksanakan program tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data rumah tangga/keluarga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Tepadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Pendataan ProgramPerlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011.
Untuk meminimalkan terjadinya inclusion error dan exclusion error pada data BDT maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau Satuan lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
0 komentar:
Posting Komentar