Tahapan Kegiatan
Kegiatan PBDT 2015 ada dua tahapan kegiatan besar yang akan dilakukan, yaitu tahap pertama berupa Forum Konsultasi Publik (FKP) dan tahap kedua berupa pendataan ke rumah tangga. Berikut ini dijelaskan pengertaian satu per satu tahapan tersebut.
a. Forum Konsultasi Publik (FKP)
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah forum pertemuan untuk bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat. Agar konsultasinya efektif dan efisien maka konsultasi hanya melibatkan tokoh yang mewakili masyarakat, seperti ketua komunitas, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT atauKetua SLS atau tokoh yang mewakili. FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan (gambar 2.1) dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah setingkat di bawah desa/kelurahan. Tidak semua desa/kelurahan seragam dalam penamaan bagian wilayahnya, namun berdasarkan informasi dari PODES 2014 sebagian besar menggunakan Dusun atau RW (Rukun Warga) sebagai wilayah tingkat pertama di bawah desa/kelurahan. Secara khusus di Sumatera Barat mayoritas menggunakan Nagari sebagai Desa/Kelurahan dan di bawahnya ada Jorong.
Setiap kegiatan FKP akan difasilitasi oleh fasilitator, yang berfungsi sebagai pemandu diskusi, membimbing pemeriksaan dan pengesahan data (nama-alamat). Pada pokoknya kegiatan FKP hanya memeriksa apakah sujumlah nama dan alamat kepala rumah tangga di dalam daftar tercetak (prelist) benar KEBERADAANNYA di wilayah ini, yakni tentang apakah masih tinggal di wilayah ini, sudah pindah ataukah sudah meninggal? Sedangkan perihal apa, dari mana dan untuk apa daftar tersebut, serta mengapa diperiksa, tentunya perlu dijelaskan fasilitator.
Pada kota-kota tertentu yang memiliki jumlah penduduk besar dan padat, FKP dilaksanakan pada SLS satu tingkat di bawah desa/kelurahan seperti Dusun atau RW (Gambar 2.2). Peserta FKP pada SLS satu tingkat di bawah desaadalah ketua RT yang berada di wilayah dusun atau RW tersebut. Penentuan kota-kota ini berdasarkan keputusan BPS pusat.
b. Pendataan Rumah Tangga.
Pada kegiatan ini petugas pencacah lapangan (PCL) akan mendata setiap rumah tangga yang telah tercetak pada daftar prelist baru. Daftar prelist baru (PBDT2015.FKP) merupakan daftar nama dan alamat rumah tangga yang sudah dikonfirmasi keberadaannya melalui FKP.
Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai rumah tangga dan anggota rumah tangga. Dokumen yang dipakai dalam pendataan adalah Daftar PBDT2015.RT, yang memuat seluruh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga.
Latar Belakang
Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk memutakhirkan data rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan hasil pendataan PPLS 2011. Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2014.
Kegiatan pendataan rumah tangga untuk program perlindungan sosial pernah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011). Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya. Telah banyak orang terutama mereka yang miskin telah tertolong mendapatkan bantuan dan perlindungan melalui keberadaan BDT. Dengan data ini sebagian kebutuhan dasar masyarakat golongan terbawah dapat diketahui, bahkan dapat langsung ditangani pemerintah.
Mari kita menyikapi penugasan PBDT 2015 ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negera, membantu negara untuk hadir di dalam kemelut bangsa dalam menangani kemiskinan. Saya meminta agar seluruh jajaran BPS di pusat maupun daerah untuk dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya masing-masing di bidang teknis dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengolahan, di bidang administrasi bina program, umum dan keuangan, serta di bidang pengawasan.
Kegiatan pendataan rumah tangga untuk program perlindungan sosial pernah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011). Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya. Telah banyak orang terutama mereka yang miskin telah tertolong mendapatkan bantuan dan perlindungan melalui keberadaan BDT. Dengan data ini sebagian kebutuhan dasar masyarakat golongan terbawah dapat diketahui, bahkan dapat langsung ditangani pemerintah.
Mari kita menyikapi penugasan PBDT 2015 ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negera, membantu negara untuk hadir di dalam kemelut bangsa dalam menangani kemiskinan. Saya meminta agar seluruh jajaran BPS di pusat maupun daerah untuk dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya masing-masing di bidang teknis dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengolahan, di bidang administrasi bina program, umum dan keuangan, serta di bidang pengawasan.
0 komentar:
Posting Komentar