Home » » Pengolahan Data

Pengolahan Data

Pengolahan data PBDT 2015 dilakukan dalam empat bagian. Semua aplikasi yang dipakai pada setiap bagian dipersiapkan oleh BPS pusat. Penjelasan dari masing-masing bagian adalah sbb.
  1. Bagian pertama adalah penggabungan data PPLS 2011 dengan data yang berasal dari program lainnya (seperti Musdes/Muskel atau PKH). Data ini dijadikan prelist awal yang berisi nama kepala rumah tangga, nama anggota rumah tangga lain, dan alamat tempat tinggal rumah tangga. Daftar ini dinamai Daftar PBDT2015.PPLS untuk data berasal dari PPLS 2011 dan disebut Daftar PBDT2015.PROGRAMuntuk data bersumber dari program lainnya.
  2. Bagian kedua adalah pengolahan dokumen hasil FKP di BPS Kabupaten/Kota. Pengolahan hasil FKP dilakukan dengan sistem ban berjalan, artinya entry data dilakukan segera setelah FKP selesai dan dokumen hasil FKP diterima oleh tim pengolahan di BPS Kabupaten/Kota. Hasil pengolahan dokumen ini akan menjadi Daftar PBDT2015.FKP, berupa preprinted daftar nama dan alamat rumah tangga yang akan dipakai dalam kegiatan pendataan. Selain itu untuk kebutuhan dokumentasi, Lembar Pengesahan di-scan dan disimpan dalam file.
  3. Bagian ketiga adalah pengolahan data rumah tangga yang dilaksanakan di BPS Kabupaten/Kota. Dokumen yang diolah adalah PBDT2015.RT. Hasil pengolahan semua kabupaten/kota dikirimkan ke BPS Provinsi untuk dilakukan kompilasi. Kemudian semua hasil pengolahan provinsi dikompilasi di BPS pusat.
  4. Bagian keempat adalah pengolahan data untuk pemodelan PMT (Proxy Mean Test). Kegiatan ini dilakukan di BPS pusat bersama dengan tim ahli dalam koordinasi Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

Latar Belakang

Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk memutakhirkan data rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan hasil pendataan PPLS 2011. Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2014.

Kegiatan pendataan rumah tangga untuk program perlindungan sosial pernah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011). Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya. Telah banyak orang terutama mereka yang miskin telah tertolong mendapatkan bantuan dan perlindungan melalui keberadaan BDT. Dengan data ini sebagian kebutuhan dasar masyarakat golongan terbawah dapat diketahui, bahkan dapat langsung ditangani pemerintah.

Mari kita menyikapi penugasan PBDT 2015 ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negera, membantu negara untuk hadir di dalam kemelut bangsa dalam menangani kemiskinan. Saya meminta agar seluruh jajaran BPS di pusat maupun daerah untuk dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya masing-masing di bidang teknis dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengolahan, di bidang administrasi bina program, umum dan keuangan, serta di bidang pengawasan.

Cari Blog Ini

Trending Topic

Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal dengan ”Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain- lain.

Popular Posts

Pengikut