Pada kegiatan ini petugas pencacah lapangan (PCL) akan mendata setiap rumah tangga yang telah tercetak pada daftar prelist baru. Daftar prelist baru (PBDT2015.FKP) merupakan daftar nama dan alamat rumah tangga yang sudah dikonfirmasi keberadaannya melalui FKP.
Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai rumah tangga dan anggota rumah tangga. Dokumen yang dipakai dalam pendataan adalah Daftar PBDT2015.RT, yang memuat seluruh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga.
Informasi yang Dikumpulkan pada Pendataan Rumah Tangga dalam PBDT 2015 ini data yang dikumpulkan adalah :
- Nama dan alamat kepala rumah tangga.
- Keterangan perumahan mencakup status penguasaan bangunan,penguasaan lahan, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding terluas, jenis atap terluas, sumber air minum, sumber penerangan utama, bahan bakar/energi utama untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, usaha mikro yang dimiliki, dan keikutsertaan berbagai program.
- Keterangan sosial ekonomi setiap anggota rumah tangga (ART) yaitu nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, status perkawinan, kepemilikan kartu identitas, kecacatan, penyakit menahun/kronis, kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi ART.
0 komentar:
Posting Komentar