Home » » Pengawasan dan Monitoring

Pengawasan dan Monitoring

Pengawasan dan monitoring FKP dilakukan melalui cara berikut:

a. Pengawasan melalui administrasi:
Pengawasan melalui administrasi dilakukan dengan memonitor alur dokumen. Dokumen diberikan secara bertahap, misalnya setiap fasilitator hanya boleh mengambil dokumen FKP untuk 5 desa. Pengambilan berikutnya dilakukan bila fasilitator telah menyerahkan dokumen hasil FKP yang telah selesai atau melaporkan perkembangan hasil FKP yang telah dilaksanakan. Pengambilan biaya konsumsi FKP juga dilakukan secara bertahap seiring dengan pengambilan dokumen.

b. Pengawasan melalui supervisi:
Pengawasan melalui supervisi dilakukan oleh BPS daerah dan pusat. Supervisi pelaksanaan FKP dilakukan oleh Kasi Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota dan staf/pejabat BPS Provinsi. Pejabat BPS pusat yang melakukan supervisi diupayakan dapat meninjau pelaksanaan FKP di lapangan. Pemilihan daerah dan kecamatan yang di supervisi berdasarkan evaluasi hasil monitoring pelaksanaan di sekretariat.

c. Melalui Pemanfaatan Alat Komunikasi
Pengawasan dan monitoring dapat dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi (HP). Monitoring dengan menggunakan HP dilakukan oleh Sekretariat untuk menerima pesan laporan dari fasilitator dan koordinator lapangan. Setiap kali fasilitator menyelesaikan FKP diharuskan menginformaikan kepada sekretariat. Informasi yang dikirimkan ke sekretariat untuk dicatat antara lain:
- Desa/kelurahan yang telah melakukan FKP,
- Jumlah RTS PPLS yang ADA.
- Jumlah RTS PROGRAM yang ADA,
Evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil rekap dengan prelist awal.

0 komentar:

Posting Komentar

Latar Belakang

Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk memutakhirkan data rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan hasil pendataan PPLS 2011. Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2014.

Kegiatan pendataan rumah tangga untuk program perlindungan sosial pernah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011). Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya. Telah banyak orang terutama mereka yang miskin telah tertolong mendapatkan bantuan dan perlindungan melalui keberadaan BDT. Dengan data ini sebagian kebutuhan dasar masyarakat golongan terbawah dapat diketahui, bahkan dapat langsung ditangani pemerintah.

Mari kita menyikapi penugasan PBDT 2015 ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negera, membantu negara untuk hadir di dalam kemelut bangsa dalam menangani kemiskinan. Saya meminta agar seluruh jajaran BPS di pusat maupun daerah untuk dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya masing-masing di bidang teknis dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengolahan, di bidang administrasi bina program, umum dan keuangan, serta di bidang pengawasan.

Cari Blog Ini

Trending Topic

Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal dengan ”Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain- lain.

Popular Posts

Pengikut